Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi rapor siswa SMPN 19 Depok. Kejari memanggil operator hingga kepala sekolah.
Dugaan manipulasi rapor ini mulanya diungkap oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar). Disdik mulanya menemukan anomali data saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di 8 SMA di Depok.
“Yang pertama, di saat pendaftaran (PPDB) tahap kedua, ada anomali data lah seperti itu ya,” kata Plh Kadisdik Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi wartawan, Selasa (16/7/2024).
Bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB SMA di salah satu SMA di Kota Depok melakukan validasi ke sekolah asal atau SMP tersebut. Kemudian, disandingkan antara nilai rapor yang diunggah oleh CPD dan buku rapor serta buku nilai yang ada di sekolah. Saat itu, data yang disandingkan masih sesuai dan tak ada perbedaan nilai.
“Nah, tentu karena nilai semua sama, yang di-upload, buku rapor yang bersangkutan, nilai rapor di sekolah juga sama. Jadi 51 CPD ini diterima jalur prestasi rapor,” jelasnya.
Namun saat dicek melalui e-rapor oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, data itu tidak bisa diakses oleh Pemda. Saat itulah ditemukan ketidaksesuaian.
“Karena tidak bisa diakses oleh pemda, jadi akhirnya dibuka di e-rapor di Kemendikbudristek. Ternyata nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah,” tuturnya.
Karena nilai 51 CPD tak sesuai dengan e-rapor, Itjen Kemendikbud bersama Disdik Jabar turun tangan menelusurnya hingga ditemukan praktik ‘cuci rapor’ atau manipulasi data.
“Dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah. Nah, jadi bagi kami di PPDB Jabar karena ada perbedaan nilai dan ini apalagi gitu ya, hal yang sangat memalukan begitu ya,” tuturnya.
Karena terbukti memanipulasi data, sebanyak 51 CPD itu pun terpaksa dianulir dari salah satu SMA N di Depok. Diketahui, 51 siswa itu berasal dari SMP Negeri 19 Depok.
“Jadi akhirnya kemarin di hari pertama MPLS ya kita anulir yang 51 ini, dan ini 51 CPD tersebar di 8 sekolah di SMA Depok ya, 8 sekolah SMA Negeri lah di Depok,” ucapnya.
Diusut Kejari Depok
Kejari Depok turun tangan mengusut kasus itu dan mengeluarkan surat perintah penyidikan. Kejari memeriksa operator sekolah hingga Kepala SMPN 19 Depok.
“Iya benar, Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SLTA,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah saat dihubungi detikcom, Senin (29/7).
Dia mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa pihak terlibat, salah satunya operator di SMPN 19. Lebih lanjut, Kejari juga telah menjadwalkan pemanggilan keterangan oknum lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dalam pekan ini.
“Beberapa hari yang lalu telah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang salah satunya operator. Selanjutnya, dalam minggu ini telah dijadwalkan permintaan keterangan beberapa pihak yang dianggap perlu dapat memberikan terkait dengan peristiwa yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Depok,” jelasnya.
Dia mengatakan terkait hasil perkembangan atau hasil pemeriksaan menyeluruh dari penyelidikan tersebut akan disampaikan kepada awak media mendatang.
“Terkait dengan hasil perkembangan atau apa saja yang diperiksa dan siapa pihak-pihak yang dimintai keterangan kepada teman-teman media untuk bersabar. Saat ini belum dapat kami informasikan karena tim jaksa penyelidik sedang bekerja,” jelasnya.