Kota Depok –
Selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30), tewas saat operasi sedot lemak di klinik kecantikan ‘WSJ’ di Beji, Depok, Jawa Barat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyebut WSJ Clinic hanya memiliki izin Klinik Pratama dan keluar tiga hari sebelum kejadian tewasnya Ella.
“Jadi izin klinik atau sertifikat standar itu sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok yang melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tertanggal 19 Juli 2024. Jadi, kalau ditanyakan sudah ada izin kliniknya atau belum, berarti sudah keluar izin klinik,” kata Kadinkes Depok Mary Liziawati kepada wartawan di kantornya, Depok, Selasa (30/7/2024).
Mary mengatakan Klinik WSJ mengajukan izin untuk membuka klinik, namun dalam sertifikat standar itu tidak disebutkan klinik kecantikan. Dalam izinnya, Klinik WSJ diberi izin klinik pratama.
“Ada yang menanyakan izinnya salon atau klinik, ada yang bertanya klinik kecantikan. Jadi saya sampaikan izinnya berupa klinik. Jadi kalau di dalam izin atau sertifikat standar itu tidak disebutkan, klinik kecantikan tidak disebutkan. Jadi di dalam izin atau sertifikat standar itu kita cantumkan izinnya berupa klinik Pratama,” ujarnya.
Mary menjelaskan dalam izin klinik pratama, artinya klinik itu melakukan pelayanan yang dilakukan oleh dokter umum. Namun, ketika pengurusan proses perizinan, Klinik WSJ memang menyertakan sertifikat pelatihan estetika.
“Klinik Pratama itu apa artinya? Kalau klinik Pratama itu berarti klinik yang melakukan layanan yang pelayanannya dilakukan oleh dokter umum. Ketika pengurusan proses perizinan memang dari pihak klinik itu menyertakan sertifikat pelatihan-pelatihan estetika,” tuturnya.
“Sehingga dalam rincian teknis atau rekomendasi teknis kita, klinik ini bisa untuk melakukan pelayanan estetika. Sehingga banyak bilang klinik kecantikan, karena memang dokter penanggung jawab dan dokter pelaksana mempunyai atau melampirkan sertifikat estetika,” tambahnya.
Mary menjelaskan kembali, Klinik WSJ sudah berproses dalam pengajuan izin pada Desember 2023, namun izin baru dikeluarkan pada 19 Juli 2024. Izin operasional itu diberikan namun berupa klinik pratama.
“Jadi prosesnya sudah mulai dari Desember ya, 2023 Sampai terus proses dan kemudian 19 Juli 2024. Jadi sudah terbit sertifikat standar atau izin operasional ya. Kalau banyak yang mengatakan izin operasional. Oke, kemudian kliniknya berupa klinik Pratama,” tutupnya.
(aik/aik)