Kota Serang –
Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Serang Sarnata menjadi tersangka korupsi pada penyewaan aset Pemkot di area Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. Penyewaan tanah seluas 5.689,83 meter persegi diduga menyalahi aturan hingga terjadi korupsi.
Oleh penyidik dari tim pidana khusus Kejari Serang, Sarnata dibawa menuju mobil tahanan pada pukul 17.53 WIB. Pantauan detikcom, ia langsung dibawa menuju Rutan Kelas IIB Serang.
“Jadi yang bersangkutan, tersangka S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur, sebelum perjanjian kerjasama ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya harus membayarkan sewa, kenyataannya sampai hari ini uang sewa tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah senilai sesuai perhitungan penilai publik Rp 483 juta,” kata Kajari Serang Lulus Mustofa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Proses sewa itu dilakukan terhadap tanah kosong milik Pemkot Serang tertanggal 16 Juni 2023. Saat ini, sudah dibangun kurang lebih 59 tempat lapak pedagang dan masih ada proses pembangunan.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Serang Sarnata menjadi Foto: Bahtiar/Detikcom
|
“Bahkan sudah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp 456 juta, jadi pemasukan ke kas umum daerah itu sama sekali tidak ada, lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli pihak ketiga sudah menerima keuntungan senilai Rp 456 juta. Potensi itu akan bertambah karena pembangunan lapak itu masih berjalan dan belum juga disewakan,” ujarnya.
Aset pemkot berupa lahan yang dibangun lapak saat ini dikuasai oleh pihak ketiga. Mereka masih melakukan penarikan sewa terhadap pedagang yang menyewa untuk lapan yang sudah selesai dibangun. Mestinya kata Kajari, tersangka harus menyelesaikan kewajiban sebagaimana perjanjian kerja sama.
“Iya (menyebabkan hilang pendapatan negara), sama aset negara dilepaskan dikuasai pihak lain,” tambahnya.
Menurut Kajari, tidak menutup kemungkinan bahwa ada aliran misalnya dari pihak ketiga kepada tersangka. Termasuk langkah Kejari Serang untuk mendalami pihak lain yang terlibat dan bisa dimintai pertanggungjawabannya.
“Pasti kami dalami, insya Allah (ada tersangka lain), nanti kami kabari,” katanya..
Tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk memudahkan kami sebagaimana kasus korupsi, kami lakukan penahanan di satu sisi biar tidak mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri,” ujar Kajari soal alasan penahanan tersangka.
Simak juga Video ‘KPK Geledah 46 Kantor Dinas terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang’:
(bri/aik)