Jakarta –
Pemuda inisial MAFA (20) ditangkap polisi lantaran memperjualbelikan video porno anak melalui grup Telegram ‘Deflamingo Collection’. MAFA sudah melakukan aksinya tersebut sejak Agustus 2023.
“Tersangka mengelola grup Telegram dan menawarkan menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak bulan Agustus 2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Diketahui para member diharuskan membayar sejumlah uang untuk bisa bergabung di grup Telegram yang dikelola MAFA. Dari bisnis haramnya tersebut, MAFA mendapatkan keuntungan Rp 7 juta dalam sebulan.
“Omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta per bulan,” imbuhnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyidikan mendalam. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Pengungkapan Kasus
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
“Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila/keasusilaan untuk diketahui umum dan/atau menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Ade Safri mengatakan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas jual beli video porno anak. Pihak kepolisian pun menyelidiki lebih dalam dan mengamankan pelaku pada Jumat (26/7) di wilayah Bandung.
“Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang ditemukan pada gadget milik saudara MAFA, kemudian dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status MAFA menjadi tersangka,” imbuh dia.
Ade Safri menyebut tersangka mempromosikan konten video porno tersebut melalui aplikasi X. Dia menawarkan para pembeli dengan beberapa paket, yang kemudian diarahkan untuk bergabung ke aplikasi Telegram.
“Pada akun X tersebut, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION,” tuturnya.
Total ada 23 koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan tersangka. Para pembeli harus membayar Rp 165 ribu untuk berlangganan bulanan dan Rp 15 ribu untuk eceran jika ingin bergabung. Hingga kini total ada 25 ribu orang yang mengikuti channel Telegram pornografi tersebut.
(wnv/mea)