Saat menjabat sebagai bos PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono dinyatakan melakukan korupsi dalam pembangunan Tol MBZ. Hakim menjatuhkan vonis terhadapnya. Berikut adalah fakta-fakta dari vonis tersebut.
Pembacaan vonis untuk Djoko dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri Tipkor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). Fahzal Hendri menjadi Ketua Majelis Hakim. Kerugian negara ratusan miliar, namun Djoko tidak disuruh ganti rugi.
Berikut adalah tujuh fakta soal vonis kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) ini dirangkum detikcom hingga Selasa (30/7/2024) malam:
1. Vonis 3 tahun
Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk mantan Direktur Utama PT JJC, Djoko Dwijono. Vonis dibacakan oleh hakim Fahzal Hendri.
“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Fahzal.
Djoko didenda Rp 250 juta, bila tidak membayar denda maka diganti hukuman kurungan 3 bulan. Hakim menyatakan Djoko Dwijono bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
Untuk tiga terdakwa lain, mereka dijatuhi hakim dengan vonis 3 hingga 4 tahun penjara. Berikut adalah tiga terdakwa tersebut:
1. Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang di PT JJC: 3 Tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan
2. Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS: 4 Tahun penjara dan dena Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan
3. Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur: 4 Tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan
2. Lebih rendah dari tuntutan jaksa
Vonis 3 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Dwijono dengan pidana 4 tahun penjara. Djoko juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara. Djoko terbukti korupsi proyek Tol Layang MBZ. Foto: Agung Pambudhy
|
3. Yang memberatkan dan yang meringankan vonis
Hakim menyebut, hal memberatkan vonis Djoko adalah perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara hal meringankan vonis adalah Djoko mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan. Hal meringankan lainnya adalah Djoko merupakan tulang punggung dalam keluarganya, belum pernah dihukum. Lalu, hasil pengerjaan berupa jalan Tol MBZ sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataannya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.
Halaman selanjutnya, kerugian negara, Djoko tak disuruh ganti rugi, hingga korupsi bikin Tol MBZ tak nyaman dipakai: