Bandung –
Tiga terdakwa pembunuh Indriana Dewi Eka Saputri (24) pada 20 Februari 2024 didakwa pasal pembunuhan berencana. Tiga terdakwa itu adalah sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda bersama M Reza Suastika.
Persidangan ketiganya sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak Selasa (16/7/2024). Sidang trio pembunuh Indriana itu sudah berlangsung tiga kali dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi.
“Betul, persidangannya sudah dilaksanakan dan sudah dibacakan dakwaannya oleh jaksa penuntut umum. Sidangnya di PN Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, dilansir detikJabar, Rabu (31/7/2024).
Devara cs didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer, Pasal 339 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider, dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.
Sebagaimana diketahui, Indri tewas setelah dieksekusi Reza di Bogor, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan dan dirancang sejoli Didot dan Devara, yang menginginkan kembali berpacaran dengan syarat melenyapkan korban dari muka bumi.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)