Jakarta –
Kepala SMPN 19, Nenden Eveline diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) selama 8 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi memanipulasi rapor 51 siswa hingga dianulir SMA. Kejari mengatakan Nenden dicecar 40 pernyataan dalam pemeriksaan itu.
“Terkait dengan permintaan keterangan terhadap kepala sekolah, iya benar kami lakukan permintaan keterangan hari ini. Kurang lebih 8 jam kami telah lakukan pertanyaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif guna persyaratan pendaftaran PPDB tingkat SLTA,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2024).
Arif tidak merinci materi pertanyaan yang diajukan kepada Nenden. Namun, dalam pemeriksaan itu, Nenden dicecar 40 pertanyaan.
“Untuk pertanyaan materinya tidak dapat kami sampaikan. Kurang lebih ada 40 pertanyaan,” ucapnya.
Dia mengatakan jaksa penyelidik menerima 4 dokumen yang diduga dipalsukan oknum SMPN 19.
“Dan diterima terkait dengan penitipan 4 dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum di SMPN 19. Tadi penyelidik menerima titipan dokumen yang diduga dipalsukan sebagai persyaratan administratif,” ucapnya.
Rencananya, besok penyelidik juga menjadwalkan pemanggilan kepada pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut.
“Besok rencananya penyelidik telah menjadwalkan untuk memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan pemalsuan atas dokumen tersebut,” tutupnya.
(dwia/dwia)