Jakarta –
KPK telah memeriksa tiga saksi di Semarang dalam dugaan korupsi di pemkot setempat. Penyidik mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam kasus ini.
“(Saksi) hadir semua. (Pendalaman) masih terkait upah pungut dan pengaturan pekerjaan di lingkup Pemkot Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Tiga saksi itu di antaranya Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Semarang Bambang Prihartono; Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Semarang Binawan Febrianto dan Sekretaris Daerah Semarang Iswar Aminudin.
Tessa enggan memerinci informasi mendetail atas keterangan para saksi kepada penyidik. Ketiganya diperiksa di Akpol Semarang pada Senin (30/7) kemarin.
Sementara, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu absen pemanggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin kemarin. Dia meminta jadwal pemeriksaannya diundur menjadi 1 Agustus 2024.
“Yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024,” ujar Tessa.
“Hari ini (Senin) yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024,” tambahnya.
4 Orang Tersangka
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Tessa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai dari kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Saksikan Live DetikPagi:
(azh/zap)