Jakarta –
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mensyaratkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor harus lolos uji emisi terlebih dulu. Kebijakan ini disebut dibuat untuk menekan polusi udara.
“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” kata Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7/2024).
Dia mengatakan kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang. Terkait kebijakan ini, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” ujar Asep.
Asep mengatakan uji emisi kendaraan menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. DLH DKI Jakarta pada 2022 melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, lalu pada 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini 44 kali.
Dalam uji emisi, DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan polisi untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” ujar Asep.
Parkir Tarif Tinggi untuk Tak Lolos Uji Emisi
Asep mengatakan DLH DKI juga bekerja sama dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan untuk menerapkan sanksi tarif parkir pajak tertinggi pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi di beberapa lahan parkir milik pemerintah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan DLH di wilayah aglomerasi yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) untuk melakukan upaya strategis pengendalian pencemaran udara termasuk uji emisi bersama antar pemda se-Jabodetabek.
“Kendaraan yang masuk ke Jakarta tidak hanya dari warga Jakarta tetapi juga warga Bodetabek,” ujar Asep.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi pendapat anggota Komisi D DPRD DKI Shinta Yosefina yang menyebut kualitas udara Jakarta terus menerus berada pada kategori tak sehat.
“Mengapa Jakarta sampai hari ini masih konsisten menjadi juara dunia? Jakarta ini polusi udaranya peringkat kelima (di dunia). Dari data IQAir 2023 indeks kualitas udara Jakarta itu berada 140-200 dengan peringatan warna merah, yang memiliki arti tidak sehat,” kata Shinta Yosefina.
(jbr/imk)