Jakarta –
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh kuasa hukum saksi Aep dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sapto Wibowo Sutanto. Aep melaporkan Dede dan seorang politikus terkait kasus Vina.
“Laporan dari saudara SWS (Sapto Wibowo Sutanto), saudara SWS ini melaporkan peristiwa penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Ade Ary mengatakan pelapor melaporkan pemilik akun YouTube ‘Kang Dedi Mulyadi channel’. Dia menjelaskan berdasarkan keterangan, pelapor menyebut sosok Dede memberi keterangannya atau berita bohong dalam percakapan bersama Dedi Mulyadi dalam channel YouTube tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade lantas menyebut Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya tindak pidana atau tidak dalam laporan ini. Dia menerangkan mengenai pelaporan merupakan hak dari setiap masyarakat.
“Masyarakat boleh atau dapat membuat laporan yang mengetahui, mendengar, atau mengalami dan menjadi korban kejahatan itu dapat membuat laporan polisi,” sebut Ade Ary.
“Namun kewajiban kami Polda metro jaya harus segera menindaklanjuti dengan pendalaman, melakukan klarifikasi pada korban, pelapor, saksi, mengecek TKP termasuk melakukan pendalaman terhadap siapa pemilik akun akun YouTube yang dilaporkan ini. Jadi ini masih awal karena laporannya baru diterima kemarin tanggal 30 Juli,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum saksi kunci kasus Vina Cirebon, Aep, melaporkan Dede dan seorang politikus ke Polda Metro Jaya. Mereka menuding Aep dan politikus tersebut melakukan penyebaran berita bohong.
Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2024.
Salah satu kuasa hukumnya yang bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni, mengatakan laporan itu dilatarbelakangi oleh adanya investigasi yang menemukan adanya pihak-pihak yang melakukan tindakan yang melampaui penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
“Apa urgensi politisi ini? Dia bukan seorang pengacara. Kami lihat dia ini mengumpul saksi-saksi, bahkan saksi-saksi ini mencabut keterangannya. Kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini,” kata Pitra dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Pitra menilai penegakan hukum akan amburadul jika bisa diintervensi oleh pejabat. Bahkan, menurutnya, politikus tersebut berusaha memberikan sejumlah uang kepada kliennya hingga keluarga Aep.
“Kemudian, Aep juga menyampaikan, keluarganya, dalam hal ini bapaknya, diberi uang oleh politikus yang ikut nimbrung dalam kasus ini. Jadi ini sungguh miris, apa urgensi dia untuk menunggangi kasus yang sedang berjalan ini?” ungkap Pitra.
“Karena memang ini kami menilai, sudah sangat jauh sekali mereka memasuki ranah hukum dan sudah mencampuri setiap penegakan hukum. Sehingga kami menilai yang bersangkutan mengintervensi perkara dan kami putuskan untuk membuat laporan ke polisi terhadap yang bersangkutan,” pungkas dia.
(lir/lir)