Jakarta –
Mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 mantan pegawai Rutan KPK didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dari para tahanan dengan total Rp 6,3 miliar. Achmad Fauzi dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Kuasa hukum Achmad Fauzi, OC Kaligis, mengatakan pihaknya siap membacakan eksepsi itu hari ini. Dia keberatan jika eksepsi ditunda.
“Mengapa kami bacakan hari ini? supaya beritanya imbang kalau ga, seminggu beritanya klien kami yang salah. Jadi selalu di dalam praktik Yang Mulia, ketika kami membela juga Hakim Agung Ibu Supraptini, selalu kita mengajukan eksepsi pada hari yang sama. Supaya beritanya seimbang. Jadi kami tetap mohon kami bacakan eksepsi kami hari ini. Kami keberatan kalau ditunda Yang Mulia,” kata OC Kaligis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Hakim menghargai kesiapan tim kuasa hukum Achmad untuk membacakan eksepsi tersebut. Namun, hakim meminta agar eksepsi itu dibacakan secara bersamaan pada Kamis (8/8) depan.
“Keberatan dicatat panitra. Demi tertibnya beracara, terima kasih upaya Saudara sudah menyusun eksepsi. Tetap aja kami agendakan untuk tanggal 8 (Agustus) dibacakan secara bersamaan,” kata ketua majelis hakim Maryono.
Terdakwa lain yang mengajukan eksepsi adalah eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi. Sementara itu, 13 terdakwa lainnya tak mengajukan eksepsi.
“Yang tidak mengajukan eksepsi, terdakwa tidak usah dihadirkan Pak. Paham ya. Tetap berada dalam tahanan semuanya dijaga kondisinya baik baik,” ujar hakim.
Hakim mengatakan pemeriksaan saksi dalam kasus ini akan mulai digelar pada 26 Agustus 2024. Sidang akan digelar dua kali dalam seminggu.
“Terus untuk yang tidak mengajukan eksepsi karena agendanya akan dihadirkan ke pokok perkaranya untuk pemeriksaan saksi-saksi, tidak mendahului apa nanti putusan selanya, kita agendakan tanggal 26 untuk pemeriksaan saksi,” kata hakim.
“Tanggal 26 Agustus untuk agenda pemeriksaan saksi saksi, kalau putusan sela, makanya tadi saya bilang tidak mendahului putusan sela ya,” tambah hakim.
Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.
Berikut rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan ini:
1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000
(aik/aik)