Jakarta –
15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (Rutan) KPK yang totalnya mencapai Rp 6,3 miliar. Pengumpulan uang setoran pungli itu dilakukan melalui ‘lurah’ dan ‘korting’ di setiap rutan.
15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di rutan KPK yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.
Jaksa KPK Syahrul Anwar mengungkap peran ‘lurah’ dan ‘korting’ dalam pengumpulan pungli tersebut. Lurah bertugas mengkoordinir pengumpulan, sementara kortir yakni tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK tersebut.
“Pada sekitar pertengahan bulan Mei 2019 bertempat di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Terdakwa I Deden Rochendi melakukan pertemuan dengan Terdakwa II Hengki dan Terdakwa V Sopian Hadi bersama dengan Petugas Rutan KPK lainnya yaitu Suharlan, Muhammad Ridwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidilah membahas tentang penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator yang disebut dengan ‘lurah’ yang bertugas mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk yang disebut dengan ‘korting’,” ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Para terdakwa menyepakati struktur lurah dan korting di setiap rutan KPK dalam sebuah pertemuan pada Mei 2019. Muhammad Ridwan ditunjuk sebagai lurah di cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai lurah cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih, serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah sebagai lurah cabang Rutan KPK di Gedung C1.
“Pada pertemuan tersebut Terdakwa I Deden Rochendi dan Terdakwa II Hengki sepakat menunjuk Muhammad Ridwan sebagai ‘lurah’ pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai ‘lurah’ pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah dan sebagai ‘lurah’ pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1,” ujarnya.
Jaksa mengatakan para lurah selanjutnya diperintah mengumpulkan setoran bulanan dari setiap korting di semua cabang Rutan KPK. Setoran bulanan dari para tahanan itu sekitar Rp 5-20 juta.
“Selanjutnya Terdakwa I Deden Rochendi dan Terdakwa II Hengki meminta Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah A untuk mengumpulkan uang bulanan dari ‘korting’ masing-masing Cabang Rutan KPK sekitar Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 juta sampai dengan Rp 20 juta setiap tahanan per bulan, selanjutnya uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para Terdakwa dan para Petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan,” tuturnya.
Jaksa mengatakan hasil setoran itu kemudian dibagi-bagi bersama oleh para terdakwa berdasarkan pangkat. Tahanan yang ditunjuk sebagai korting adalah Elvianto dan Zainal Mus di cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, Jojannes Kotjo, Taufik Kurniawan, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Aziz Syamsuddin selaku korting di cabang Rutan KPK di Gedung C1. Lalu, Abdul Latif selaku korting di cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.
(mib/azh)