Jakarta –
Saksi mengungkap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menukarkan valuta asing (valas) menggunakan KTP asisten pribadinya ke money changer. Mendengar itu, Gazalba mengaku akan menjelaskan saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
“Sekarang pertanyaan kepada Pak Gazalba Saleh, bagaimana tanggapan Saudara dengan keterangan dua orang saksi. Saudara bantah atau membenarkan?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
“Yang Mulia, untuk sementara saya tidak ada tanggapan. Nanti saya akan jelaskan semuanya pada waktunya, Yang Mulia,” jawab Gazalba Saleh.
“Waktu pembelaan, ya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Gazalba Saleh.
Keterangan penukaran valas oleh Gazalba menggunakan KTP asisten pribadi bernama Ikhsan disampaikan oleh Budiman selaku Direktur Sahabat Valas dan Santi selaku teller Sahabat Valas di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara. Budiman dan Santi tetap pada keterangannya tersebut.
“Bapak Budiman tetap pada keterangannya?” tanya hakim.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Budiman.
“Ibu Santi tetap dengan keterangannya?” tanya hakim.
“Tetap,” jawab Santi.
Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan pihak money changer sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Saksi mengungkap Gazalba memakai KTP asisten pribadinya untuk menukarkan valas mencapai Rp 6,5 miliar dalam waktu dua tahun.
Pihak money changer yang dihadirkan sebagai saksi adalah Budiman selaku Direktur Sahabat Valas dan Santi selaku teller Sahabat Valas di ITC, Mangga Dua, Jakarta Utara. Santi mengakui Gazalba menggunakan KTP asisten pribadinya, Ikhsan AR, untuk menukarkan valas.
“Pernah, Pak, ini Pak Gazalba Saleh menukarkan atau membeli uang sebaliknya, uang asing ke tempat Ibu di money changer?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
“Yang saya tahu Pak Ikhsan sih, Pak,” jawab Santi.
“Siapa?” tanya hakim.
“Pak Ikhsan,” jawab Santi.
“Ikhsan itu siapa?” tanya hakim.
“Itu, saya kan nggak kenal Pak Gazalba-nya. Waktu itu pas dia datang ke tempat saya, ya dia mengaku kalau nama dia Ikhsan,” jawab Santi.
Hakim anggota Sukartono lalu mendalami saksi Budiman terkait transaksi yang dilakukan Gazalba menggunakan KTP Ikhsan pada 2021. Budiman membenarkan adanya lima kali transaksi mencapai Rp 747 juta pada 2021.
“Ini saya baca tanggal 6 Agustus 2021 itu dua kali, terus kemudian 16 Agustus 2021 itu satu kali, terus kemudian tanggal 2 November 2021 itu dua kali. Jadi jumlahnya lima kali. Totalnya Rp 747 juta lebih?” tanya hakim Sukartono.
“Sesuai BAP (berita acara pemeriksaan), Yang Mulia,” jawab Budiman.
Jaksa KPK memerinci transaksi yang dilakukan Gazalba menggunakan KTP Ikhsan pada 2022 juga sebanyak lima kali. Transaksi itu mencapai Rp 5,8 miliar.
“Kalau tadi Saudara sampaikan ke majelis totalnya sekitar Rp 4,5 miliar, kalau di sini totalnya Rp 5,8 miliar?” tanya jaksa KPK.
“Iya,” jawab Santi.
“Itu semua diminta cash ya, Bu?” tanya jaksa KPK.
“Iya, betul,” jawab Santi.
Transaksi itu terjadi pada 3 Februari 2022 total penukarannya sekitar Rp 1.005.340.000, lalu 4 Februari 2022 total penukarannya sekitar Rp 1 miliar. Kemudian, 10 Februari 2022 sekitar Rp 1,2 miliar serta dua kali transaksi pada 17 Februari 2022 penukarannya sekitar Rp 2,1 miliar.
(mib/whn)