Jakarta –
Pemerintah Daerah (Pemda) diminta mengawasi jajanan makanan di sekolah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pun menanggapi hal itu.
Diketahui, peraturan tersebut tertulis pada Pasal 202 huruf a yang berbunyi:
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular berupa:
a. Pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja;
Terkait hal itu, Heru menyatakan bahwa Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara berkala memberikan edukasi makanan yang sehat di lingkungan sekolah.
“Dinas Kesehatan secara berkala dengan Dinas Pendidikan memberikan edukasi makanan yang sehat. Itu mengedukasi makanan yang sehat,” kata Heru kepada wartawan di Hotel Raffles Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024) malam.
Heru menjelaskan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan memiliki peralatan untuk mengecek kesehatan anak-anak. Para siswa juga diajari terkait cek kesehatan tersebut.
“Ada beberapa sekolah yang punya dan juga tim dari Dinas Kesehatan selalu keliling,” ujarnya.
“Intinya mengedukasi kesehatan makanan yang sehat bagi anak-anak kita,” pungkasnya.
(bel/isa)