Kasus penganiayaan dengan terpidana Mario Dandy Satriyo, memasuki babak baru. Cristalino David Ozora yang menjadi korban dalam kasus ini akan mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy sebesar Rp 24 miliar.
Seperti diketahui, David Ozora telah menerima uang restitusi atau ganti rugi dari Mario Dandy Satriyo sebesar Rp 706 juta. Uang restitusi tersebut merupakan hasil dari lelang terhadap barang rampasan berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.
Penyerahan uang restitusi itu dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8). Uang itu diberikan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtiyas kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
“Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama Saudara Mario Dandy, yang di mana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali,” kata Ika.
“Yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100,” imbuhnya.
Restitusi itu baru terbayar Rp 706 juta dari total yang harus dibayar Rp 25 miliar. Keluarga David Ozora pun akan mengajukan gugatan perdata terhadap sisa-sisa restitusi yang belum dibayar Mario Dandy.
Baca halaman selanjutnya>>