Jakarta –
KPK telah memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri. KPK kemungkinan akan kembali memanggil keduanya untuk diperiksa.
“Kemungkinan besar masih ada (pemanggilan kembali),” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Tessa menjelaskan ada sejumlah barang bukti yang telah disita KPK. Untuk itu, KPK menyebut masih ada lagi pemeriksaan ke depannya kepada Ita dan suaminya.
“Jadi masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi terhadap kedua orang tersebut, kita tunggu aja nanti,” ucapnya.
Terkait pemeriksaan Mbak Ita dan suaminya pada hari yang sama, Tessa mengatakan kemungkinan besar keduanya tidak dikonfrontir. Tessa juga mengatakan total kerugiaan negara dalam kasus ini masih dalam tahap penghitungan.
“Belum ada hitung-hitungan final, masih sementara dilakukan penghitungan oleh teman-teman penyidik dan kita sedang meminta penghitungan audit kerugian negara, dari pihak eksternal,” sebutnya.
Adapun pada Kamis (1/8), Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri diperiksa. Mbak Ita selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.35 WIB, dan Alwin sekitar pukul 12.46 WIB.
4 Orang Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tessa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
(ial/rfs)