Jakarta –
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menanggapi munculnya isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) MPR,DPR,DPD,DPRD (MD3). Pratikno menepis isu tersebut.
“Woh, kata siapa, ada-ada aja. Nggak ada cerita itu,” kata Pratikno kepada wartawan di Kantor Kemensetneg, Kamis (1/8/2024).
Sebagai informasi, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sempat muncul wacana akan direvisi setelah mendadak muncul di daftar Prolegnas DPR. UU itu berkaitan dengan aturan soal penentuan kursi ketua DPR.
Namun hal itu sudah dibantah oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco pernah menyampaikan bahwa mayoritas fraksi di DPR sudah sepakat tidak akan melakukan revisi UU tersebut.
“Karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu yang lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan pergantian posisi pimpinan. Tetapi setelah saya cek barusan pada ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan bisa tidak dilakukan,” kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
“Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini,” tambahnya.
(fca/azh)