Jakarta –
Polisi menangkap RMS (22) dan JE (35) penyebar video syur mirip anak musisi. Polisi mengungkap penangkapan keduanya bermula dari patroli siber yang dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juli 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pada patroli siber yang dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah ditemukan akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhowakun. Akun twitter atau X tersebut terbukti menawarkan link, mentransmisikan dan menyebarkan konten bermuatan pornografi.
“Berisi konten video syur yang diduga mirip anak musisi,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Dia menyebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi. Pihaknya pun langsung melakukan pemanggilan terhadap MRS dan JE untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Selanjutnya tim penyidik unit 5 subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 2 orang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Ade.
Ade mengatakan pada tanggal 30 Juli, polisi melakukan gelar perkara. Langkah ini dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE.
“Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Polisi Sebut Motif Ekonomi Picu Tersangka Sebar Video Syur
Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka penyebar video syur diduga mirip anak musisi. Polisi mengungkap keduanya melakukan ini berlandaskan motif ekonomi.
“Motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi adalah ekonomi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Kedua tersangka itu adalah laki-laki inisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (30/7/2024).
Ade Safri mengatakan kedua tersangka ini menyebarkan sejumlah video porno melalui platform media sosial. Salah satu korbannya adalah anak musisi Indonesia.
“Salah satunya adalah konten video syur yang diduga mirip anak musisi,” ucapnya.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(dnu/dnu)