Jakarta –
Empat orang anggota perguruan silat di Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya AHD (16). Remaja Kecamatan Ngemplak itu ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya karena dianiaya dipicu backsound lagu.
“Hal ini terjadi karena tersangka tidak terima terhadap korban. Karena pada tanggal 14 Juli 2024, korban membuat sebuah video dengan backsound lagu salah satu perguruan silat. Sedangkan korban bukan merupakan warga dari perguruan silat tersebut,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, dilansir detikJateng, Jumat (2/8/2024).
Para tersangka, lanjut dia, kemudian mencari korban korban ke rumahnya. Korban lantas dibawa ke suatu tempat dan diminta membuat surat permohonan maaf.
Yoga merinci, keempat tersangka tersebut terdiri dari 2 orang sudah berusia dewasa dan 2 orang masih di bawah umur. Tersangka yang usia dewasa yakni TB (19) warga Kecamatan Nogosari, Boyolali dan RS (19) warga Kecamatan Ngemplak.
Para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama-sama dari mulai memukul, menendang dan kekerasan lain. Keempat tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Boyolali. Mereka kini masih dalam proses penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sejak pagi tadi, tanggal 1 Agustus 2024 terhadap empat orang tersangka telah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Boyolali guna dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/rfs)