Jakarta –
Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto, memperbaiki permohonannya terkait larangan mantan Gubernur menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub). Dia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pasal itu sehingga Gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa menjadi Cawagub.
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (2/8/2024), hal tersebut disampaikan Isdianto lewat kuasa hukumnya, Ismayati, dalam sidang perbaikan permohonan perkara nomor 71/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Kamis (25/7). Perbaikan permohonan itu dilakukan setelah pihak Isdianto diberikan nasihat oleh hakim MK dalam sidang pendahuluan.
Awalnya, Isdianto meminta pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang berbunyi ‘belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama’ dihapus. Hakim MK Guntur Hamzah kemudian memberikan nasihat soal petitum itu.
“Petitumnya ini. Apa Saudara tidak berpikir, ya, karena Saudara ini ingin membatalkan, membatalkan keseluruhan Pasal 7 ayat (2) huruf o, nah apakah tidak ada Anda berpikir
untuk alternatifnya? Kalau toh itu misalnya, ini, pertama, Petitum pertamanya itu atau, apa nih? Sehingga itu bisa lebih, nah, bisa lebih ini. Jadi, tidak membatalkan keseluruhan, tetapi memberi pemaknaan tafsir. Itu kan bisa juga seperti itu daripada kalau seperti ini, ya, satu pilihan saja. Ya, sudah ini enggak ini, ya, sudah. Ya, tidak sesuai dengan permintaan Saudara, ya sudah selesai sudah,” ujar Guntur Hamzah sebagaimana dilihat dari risalah sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK pada Jumat (12/7) lalu.
Isdianto kemudian melakukan perbaikan permohonan. Petiumnya pun berubah menjadi:
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat belum pernah menjabat satu periode masa jabatan sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur untuk waktu jabatan kurang dari 2,5 tahun.
Kuasa hukum Isdianto, Ismayati, mengatakan kliennya awalnya menjabat sebagai Wakil Gubernur menggantikan Nurdin Basirun yang diangkat sebagai Gubernur Kepri setelah Gubernur Kepri Muhammad Sani meninggal. Dalam perjalannya, Nurdin Basirun ditangkap KPK.
Isdianto pun ditunjuk sebagai Plt Gubernur Kepri hingga akhirnya dilantik sebagai Gubernur Kepri definitif pada 27 Juli 2020. Jabatannya sebagai Gubernur Kepri berakhir pada 25 Februari 2021.
“Itu berapa bulan lamanya semuanya total dari Plt menjadi definitif?” tanya hakim MK Saldi Isra.
“19 bulan atau 1 tahun 7 bulan,” ujar Ismayati.
Pemohon pun menilai masa jabatan 19 bulan itu tidak dapat diartikan menjabat selama 1 periode. Atas dasar itu, dia meminta agar kepala daerah yang menjabat di bawah 2,5 tahun dapat menjadi calon wakil kepala daerah.
(haf/imk)