Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan anggota PPP, Didi Apriadi, yang meminta agar ambang batas parlemen untuk Pemilu 2024 dihapus. MK menyatakan permohonan Didi tidak beralasan menurut hukum.
Dilihat dari situs MK, Jumat (2/8/2024), putusan atas perkara nomor 45/PUU-XXII/2024 itu diketok MK pada Rabu (30/7). Putusan tersebut diambil lewat rapat permusyawaratan hakim yang diikuti sembilan hakim konstitusi.
Hakim MK Arsul Sani menggunakan hak ingkar dalam rapat permusyawaratan hakim tersebut. Sebagai informasi, Arsul merupakan mantan anggota DPR dari PPP.
Dalam pertimbangannya, MK isu ambang batas parlemen sudah pernah diadili oleh MK dan diputus dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 yang pada intinya meminta agar ambang batas parlemen 4% diubah untuk Pemilu 2029. MK juga menyatakan permohonan agar ambang batas parlemen dihapus dan berlaku untuk hasil Pileg 2024 akan membuat ketidakpastian hukum.
MK sendiri sudah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pemilu. Hasilnya, PPP tidak lolos ke DPR untuk periode 2024-2029 karena tidak memenuhi ambang batas 4%.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK.
Gugatan Didi
Sebelumnya, Anggota PPP bernama Didi Apriadi mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Dia meminta aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold DPR dihapus dan langsung berlaku untuk hasil Pileg 2024.
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (21/6), gugatan itu telah diregistrasi MK dengan nomor perkara 45/PUU-XXII/2024 tertanggal 13 Juni 2024.
“Pemohon adalah adalah Anggota Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana Kartu Tanda Anggota Nomor 3171.01.22041969.01.001 yang dikeluarkan oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan yang dalam pemilu 2024 ini sudah barang tentu Pemohon telah memberikan suara kepada Partai Persatuan Pembangunan,” demikian keterangan dalam kedudukan hukum pemohon.
Berikut petitumnya:
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Menyatakan pasal 414 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109) yang menyatakan ‘Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Indonesia sebagaimana mestinya
atau dalam Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(haf/dhn)