Ternate –
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Putri Indonesia Maluku Utara tahun 2022, Gusti Chairunnysa Kusumayuda, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK). Gusti mengaku menerima uang Rp 200 juta dari Abdul Gani.
“Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim untuk biaya pendidikan untuk ikut ajang Putri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp 200 juta,” kata Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat menyampaikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate seperti dilansir Antara, Jumat (2/8/2024).
Sidang tersebut digelar di PN Ternate pada Rabu (30/7). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota masing-masing, Haryanta, Kadar Nooh, Moh Yakob Widodo dan Samhadi.
Gusti mengaku uang diberikan saat proses pemilihan putri Indonesia mewakili Provinsi Malut. Dia juga mengaku mengenal Abdul Gani saat audensi dan memberi nomor rekening ke Abdul Gani untuk mendukungnya di ajang pemilihan Putri Indonesia.
Gusti, yang hadir secara virtual dari gedung KPK, mengatakan Abdul Gani mengirim uang untuk membantu biaya kuliahnya. Menurutnya, Abdul Gani selalu menelepon untuk memberitahukan jika uang telah ditransfer ajudannya.
Mendengar kesaksian itu, Abdul Gani menyatakan tidak masalah memberikan uang untuk saksi yang saat itu mewakili Malut di ajang Putri Indonesia. Dia mengatakan pemberian uang itu wajar dan ditujukan untuk membantu biaya kuliah.
Selain saksi Gusti Chairunnysa Kusumayuda, jaksa juga hadirkan sejumlah pihak rekanan di antaranya Budi Liem, Reni Laos, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Jerfis, Hamrin Mustari, Imelda, Simon Suyanto, Kamarudin, Muhammad Assagaf, Indra Grafika, Hairuddin
Untuk saksi lain, Imelda misalnya dihubungi AGK untuk kegiatan bansos dan diminta uang Rp 220 juta yang kemudian diserahakn secara tunai lewat karyawannya. Saksi lain, Reni Laos mengakui mendapat proyek jalan hotmix di Matutin Kabupaten Halmahera Selatan mulai tahun 2021, 2022 dan 2023 dan memberikan uang lewat Kristian Wuisan Rp 50 juta untuk membantu biaya pengobatan Abdul Gani.
Kontraktor lainnya, Silvester Andreas mengakui mendapat proyek tahun 2023 untuk infrastruktur jalan di Capalulu Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai Rp 15 miliar dan memberikan uang Rp 205 juta ke Daud Ismail selaku mantan Kadis PUPR Malut untuk biaya perjalanan ke Jakarta.
Dalam kasus ini, Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.
(haf/dhn)