Tega betul yang dilakukan Aji Aditama (23) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21). Pasangan suami istri (pasutri) itu gelap mata menganiaya dua keponakannya.
Kedua korban ialah anak berusia 1 tahun 8 bulan berinisial MFW dan RC (4). Korban menderita banyak luka, bahkan si bayi dalam kondisi koma.
Polisi telah menangkap pasutri yang tinggal di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) itu. Pasutri tersebut menganiaya anak bawah lima tahun (balita) itu yang dititipkan orang tua (ortu) kandungnya.
Berikut fakta-fakta kasusnya:
1. Balita Luka-luka, Bayi Koma
Kedua korban berusia 1 tahun 8 bulan dan 4 tahun mengalami kekerasan fisik di sekujur tubuhnya dan luka lebam hingga salah satunya kritis. Si bayi bahkan alami koma.
“Terhadap anak yang kedua, berusia 2 tahun, itu mengalami luka berat dan kritis. Yang satu juga luka berat dan perlu observasi treatment,” kata Kombes Gidion kepada wartawan di Polres Jakarta Utara, Rabu (31/7).
2. Ortu Kandung Kerja di Luar Kota
Ortu kandung dari kedua balita tersebut bekerja di luar kota. Kedua korban merupakan keponakan alias anak sepupu pelaku.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan dua anak balita tersebut dititipkan orang tuanya kepada TAS karena harus bekerja di luar Jakarta.
Kombes Gidion menyebut orang tua korban berada di luar Jakarta sejak beberapa pekan lalu. Dia menyampaikan kedua orang tua korban juga sudah diberi tahu dan diminta datang ke Jakarta.
“Kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta,” tuturnya.
3. Korban Baru Sebulan Dititip
Polisi menjelaskan, pelaku menganiaya korban karena orang tua bocah tersebut tidak menepati janjinya bakal mengirim uang biaya sehari-hari.
“Terjadi sejak tanggal 21 Juli, ada konflik di antara orang tua. Karana dititipin, kemudian merasa tidak diberi uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Kombes Gidion.
4. Awal Mula Penganiayaan Terungkap
Kasus penganiayaan ini mulanya diketahui ketika bayi 1 tahun 8 bulan dibawa ke Rumah Sakit (RS) KBN di Cilincing. Pihak RS lantas merasa janggal dengan luka di tubuh korban, lalu melaporkannya ke polisi.
Ketika itu hanya diketahui satu anak yang menjadi korban penganiayaan. Polisi pun melakukan penyelidikan.
“Selasa tanggal 30 Juli 2024, kita mendapat informasi dari RS KBN. Ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar, luka-lukanya tidak wajar, yang diantarkan oleh sepasang suami-istri. Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Gidion.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.