Jakarta –
Tersangka kasus penganiayaan balita berusia 2 tahun dan 8 bulan, Meita Irianty alias Tata Irianty dikabarkan dalam keadaan kurang sehat. Pemilik daycare Wensen School itu akan dibantarkan ke RS Polri.
Meita ditangkap pada Rabu (31/7/2024) di kediamannya. Penyidik menaikkan status Meita dari terlapor menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara. Dia dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun.
“Jadi kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya. Terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Polri Kramat Jati belum bisa diambil keterangan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).
Arya tak menjelaskan detail kondisi kesehatan Meita yang sedang hamil. Dia juga belum menjelaskan berapa lama masa pembantaran Meita.
“Jadi seperti yang saya sampaikan, tersangka dalam keadaan kurang sehat tapi keterangan awal sudah kita peroleh, cukup untuk melanjutkan penyidikannya dan saat ini tersangka dalam kondisi kurang sehat. Kemungkinan besar akan kita bantarkan,” jelasnya.
“Baru akan dibantarkan. Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalau dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya, berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya,” sambungnya.
Meita Tengah Mengandung
Sementara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan akan memastikan hak anak yang tengah dikandung Meita. Namun proses hukum di kepolisian tetap berjalan.
“Ya tentunya kami berharap proses hukum terhadap pelaku dijalankan seoptimal mungkin, dan kita mengapresiasi langkah cepat Polresta Depok untuk memproses hukum upaya ini,” kata kata Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan AMPK Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga, kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).
Atwirlany mengatakan saat ini Meita tengah mengandung. KemenPPPA pun memastikan hak anak dalam kandungan Meita. “Dan untuk tentunya teman-teman sudah mendengar bahwa pelaku juga sedang hamil atau mengandung dan untuk anak di dalamnya. Tentu kita pastikan agar hak anak mulai dari kandungan itu diperoleh,” imbuh dia.
Dia mengatakan sampai saat ini KemenPPPA belum memeriksa psikologis Meita. Dia mengatakan pabila kepolisian membutuhkan hal tersebut, maka KemenPPPA akan menyediakan ahli.
“(Pemeriksaan psikologis pelaku) Sejauh ini kita belum melakukan. Jadi nanti tergantung kebutuhan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Depok apabila memang itu diperlukan nanti kita akan bisa dari sisi ahli atau pemeriksaan visum dan lain sebagainya yang bisa mendukung proses penyidikan untuk bisa lebih cepat tentu kami akan mendukung,” tutupnya.
(dek/dek)