Sidoarjo –
Polisi membongkar kasus penipuan penjualan perumahan fiktif di Sidoarjo, Jawa Timur. Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa, Fatimatul Zahro (28), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dilansir detikJatim, Sabtu (3/8/2024), ada tujuh orang korban yang melaporkan kasus penipuan itu ke polisi. Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan masing-masing kerugian korban bervariasi.
Christian menjelaskan tujuh orang menjadi korban yakni F (perempuan) kerugian Rp 210 juta, A (perempuan) kerugian Rp 199 juta, D (laki-laki) Rp 378 juta.
Lalu M (perempuan) Rp 189,6 juta, H (perempuan) Rp 199 juta, W (perempuan) Rp 251 juta, dan N (perempuan) Rp 372 juta. Uang yang dibayarkan para korban di atas merupakan uang muka perumahan yang hendak dibeli juga ada yang sudah lunas.
“Dalam perkara ini tujuh orang korban dengan total kerugian sebesar Rp 1.789.650.000,” kata Christian.
Para korban ini awalnya melapor ke Polda Jatim pada Februari 2024. Kasus itu lalu dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Christian mengatakan penyidikan di kasus penjualan perumahan fiktif di Sidoarjo itu masih berjalan hingga saat ini.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan,” tandas Christian.
Simak selengkapnya di sini
(ygs/ygs)