Jakarta –
Polisi menangkap pria bernama Sueb (48) alias Abdul Karim, yang berprofesi sebagai marbut masjid, karena menjual narkoba jenis sabu di kawasan Koja, Jakarta Utara. Polisi mengatakan Sueb adalah residivis kasus serupa.
“Menurut pengakuan pelaku, dia masih single fighter karena pelaku sendiri pernah ditahan di salah satu lapas dengan kasus yang sama,” kata Kapolsek Koja Kompol M Syahroni dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
Syahroni mengatakan, saat melakukan pemeriksaan di ruangan masjid itu, polisi menemukan 27 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,60 gram. Syahroni menyebut sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil.
“Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku Saudara S ini per paket seharga Rp 1 juta. Jadi kurang lebih, kalau diuangkan, Rp 21,6 juta,” ucapnya.
Syahroni mengatakan Sueb sudah beraksi selama 5 tahun, sejak 2019. Polisi menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp 500 ribu, ponsel, dan timbangan digital.
“Dari 2019, berarti sekitar lima tahun,” jelasnya.
“Di samping itu kita mengamankan juga Rp 500.000 hasil dari transaksi yang barusan saudara S melakukan transaksi beserta handphone Galaxi A30, alat timbang digital,” tuturnya.
Syahroni menjelaskan Sueb mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial A di daerah Semper Barat dan keduanya sedang melakukan transaksi di salah satu ruangan yang ada di masjid tersebut.
Sueb telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya penjara 10 sampai 15 tahun.
Simak juga Video ‘Simpan Sabu di Kemaluan, Wanita di Palu Sulteng Ditangkap Polisi’:
(dwia/dwia)