Jakarta –
Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK disebut sebagai ‘tradisi lama’ terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lantas, kenapa saat itu KPK tidak mengusut kasus tersebut?
“Terkait kenapa tempus (waktu) sebelumnya tidak ditindaklanjuti, ya alat buktinya kemungkinan yang memang penyidik tidak mendapatkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Tessa mengatakan penyidikan kasus korupsi di KPK selalu mengacu pada kecukupan alat bukti. Dia mengatakan KPK tidak pernah menunda penyidikan sebuah perkara korupsi jika memang telah menemukan bukti.
“Kalau memang ada alat buktinya pasti ditindaklanjuti,” ujar Tessa.
Tessa menjelaskan kerugian negara yang timbul akibat kasus pungli di Rutan KPK akan dikembalikan kepada negara.
“Dugaan kuat saya akan dirampas untuk negara. Itu dugaan kuat saya, cuma nanti kita tunggu aja,” tambahnya.
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungutan liar di lingkungan Rutan KPK sebesar Rp 6,3 miliar. Jaksa KPK mengungkap para terdakwa melakukan pungli itu meneruskan tradisi lama.
Ke-15 terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian, eks petugas di rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Mulanya, jaksa KPK Syahrul Anwar menjelaskan, Deden Rochendi menjabat Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2018. Kemudian, Deden menunjuk koordinator rutan, koordinator registrasi rutan, koordinator pengelolaan rutan, hingga peran komandan regu (danru) yang membantu para koordinator tersebut.
“Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa I Deden Rochendi yang menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK menunjuk secara lisan beberapa Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator Rutan, yaitu Terdakwa II Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Terdakwa III Ristanta selaku Koordinator Registrasi Rutan KPK dan Terdakwa IV Eri Angga Permana selaku Koordinator Pengelolaan Rutan KPK,” kata Jaksa KPK Syahrul Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).
“Dalam pelaksanaan tugasnya, para koordinator tersebut dibantu oleh komandan regu (danru) dan anggota regu pengamanan yang ditempatkan di masing-masing cabang Rutan KPK, yaitu cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), cabang Rutan KPK di Gedung C1, dan cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur,” imbuhnya.
Jabatan Deden digantikan oleh Komang Krismawati berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Jenderal KPK Nomor 4005/KP.04.00/50-54/12/2018 untuk periode 1 Januari 2019-1 Januari 2020. Namun, meskipun sudah tak menjabat, Deden tetap meminta Hengki meneruskan tradisi lama berupa pengumpulan uang dari para tahanan di Rutan KPK.
Kemudian, Deden, Hengki, Sopian, Sugarlan, Muhammad Eidwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah melakukan pertemuan pada Mei 2019 di Setiabudi, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas soal penunjukan ‘lurah’ dan ‘korting’ untuk meneruskan tradisi lama pengumpulan uang ke para tahanan tersebut.
(ial/ygs)