Terungkap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba kerap meminta uang ke sejumlah kadis. Tak jarang, kadis yang rajin memberi uang tersebut diberikan pangkat istimewa.
Hal ini terkuak pada persidangan kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Sabtu (3/8/2024). Abdul Gani mengaku sejumlah kepala dinas sering dimintai bantuan uang setiap ke luar daerah jika tidak ada dana di keuangan Pemprov Malut.
“Kalau belum ada uang perjalanan di keuangan Pemprov Malut, saya meminta uang ke kepala dinas untuk membantu biayai perjalanan dan kebutuhan selama di luar daerah,” kata Abdul Gani, dilansir Antara, Sabtu (3/8/2024).
Uang tersebut, katanya, ditampung melalui rekening ajudannya. Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Malut Daud Ismail merupakan salah satu pejabat yang sering kali memberikan uang untuk berbagai keperluan, baik untuk perjalanan dinas maupun untuk berobat.
Karena sering membantu, Daud Ismail diberikan pangkat istimewa yang saat itu masuk memiliki golongan pangkat IV/a dinaikkan menjadi IV/b. Di sisi lain, uang yang diberikan oleh pejabat di lingkup Pemprov Malut maupun kontraktor juga diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan, mulai sekolah, kuliah, hingga kebutuhan lainnya.
Puteri Indonesia Malut Terima Rp 200 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Puteri Indonesia Maluku Utara 2022, Gusti Chairunnysa Kusumayuda, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK). Gusti mengaku menerima uang Rp 200 juta dari Abdul Gani.
“Saya menerima uang dari Terdakwa AGK sebanyak 10 kali dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim untuk biaya pendidikan untuk ikut ajang Puteri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp 200 juta,” kata Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate seperti dilansir Antara, Jumat (2/8/2024).
Sidang tersebut digelar di PN Ternate pada Rabu (30/7). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota, masing-masing Haryanta, Kadar Nooh, Moh Yakob Widodo, dan Samhadi.
Gusti mengaku uang diberikan saat proses pemilihan Puteri Indonesia mewakili Provinsi Malut. Dia juga mengaku mengenal Abdul Gani saat audiensi dan memberi nomor rekening ke Abdul Gani untuk mendukungnya di ajang pemilihan Puteri Indonesia.
Gusti, yang hadir secara virtual dari gedung KPK, mengatakan Abdul Gani mengirim uang untuk membantu biaya kuliahnya. Menurutnya, Abdul Gani selalu menelepon untuk memberitahukan uang telah ditransfer ajudannya.
Mendengar kesaksian itu, Abdul Gani menyatakan tidak masalah memberikan uang untuk saksi, yang saat itu mewakili Malut di ajang Puteri Indonesia. Dia mengatakan pemberian uang itu wajar dan ditujukan untuk membantu biaya kuliah.
Selain saksi Gusti Chairunnysa Kusumayuda, jaksa menghadirkan sejumlah pihak rekanan, di antaranya Budi Liem, Reni Laos, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Jerfis, Hamrin Mustari, Imelda, Simon Suyanto, Kamarudin, Muhammad Assagaf, Indra Grafika, dan Hairuddin.
Untuk saksi lain, Imelda misalnya, dihubungi AGK untuk kegiatan bansos dan dimintai uang Rp 220 juta yang kemudian diserahkan secara tunai lewat karyawannya. Saksi lain, Reni Laos mengakui mendapat proyek jalan hotmix di Matutin, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai 2021, 2022, dan 2023 dan memberikan uang lewat Kristian Wuisan Rp 50 juta untuk membantu biaya pengobatan Abdul Gani.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya..