Jakarta –
Polisi telah menangkap dua orang penyebar dan penjual video syur mirip wanita berinisial AD, anak musisi melalui aplikasi Telegram. Kini polisi memburu penyebar pertama yang membuat video itu kemudian diperjualbelikan.
“Semua yang terlibat akan kita tracing,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).
Nantinya hal tersebut akan didalami melalui pemeriksaan AD. Wanita AD sendiri akan diperiksa pada Selasa 6 Agustus pekan depan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“(Mencari penyebar pertama) diperlukan keterangan AD. Untuk ini akan kita schedulkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap pria inisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus tersebut. Keduanya diketahui merupakan penyebar dan memperjualbelikan video porno mirip anak musisi Indonesia tersebut.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Asal-usul Video Porno
Polisi mengungkap asal-usul video porno mirip anak seorang musisi Indonesia yang disebarkan kedua tersangka. Dari hasil interogasi, MRS (22) dan JE (35) mengaku mendapatkan video tersebut dari media sosial.
“Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video dari media sosial yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/8).
MRS adalah admin Telegram. Dia menyebarkan konten video syur mirip anak musisi ini pada Telegram yang diberi nama channel Telegram mirip anak musisi.
“Tersangka MRS mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan channel Telegram,” katanya.
Polisi menyebutkan tersangka memperjualbelikan video porno tersebut. Motif tersangka adalah ekonomi.
(wnv/whn)