Jakarta –
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan rekomendasi atau perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, mengatakan hal itu sudah lama diusulkan lembaganya.
“Hal ini sudah lama diusulkan oleh PGI kepada Presiden, Menag dan Mendagri,” kata Gomar kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024).
Gomar menilai selama ini aturan mendirikan rumah ibadah tersandera oleh rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB dinilai lembaga non negara namun mengambil peran besar dalam izin mendirikan rumah ibadah.
“Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatus negara,” ujar Gomar.
“Itu berarti lembaga sipil (non negara) mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, karena dia adalah juga aparatus negara,” sambungnya.
Meski ada rencana izin mendirikan rumah ibadah cukup di Kemenag, Gomar menilai hal itu tak menjamin menjadi mudah. Sebab, menurut pengalaman Gomar, kepala daerah juga punya peranan.
“Walau demikian hal ini belum menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah itu menjadi mudah, karena kembali terpulang kepada kepala daerah, yang di banyak kasus menjadikan persoalan izin ini menjadi alat politik untuk mengentertain konstituennya,” imbuhnya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengatakan akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama.
“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” kata Yaqut dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).
Yaqut menyampaikan dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Namun, kata Yaqut, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan.
“Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” sambungnya.
(rfs/idh)