Jakarta –
Mantan caleg PDIP, Alexsius Akim, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku. Usai pemeriksaan Alexsius mengaku dipecat sepihak oleh PDIP.
Alexsius awalnya menjelaskan materi pemeriksaan yang dilaluinya di KPK hari ini. Dia mengaku dicecar mengenai proses saat mencalonkan diri sebagai caleg dari PDIP di Pemilu 2019 silam.
“Ya jadi yang banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri karena saya waktu itu ikut Pemilu Legislatif 2019,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Alexsius diketahui maju dari dapil Kalbar pada pemilihan legislatif di Pemilu 2019. Secara perolehan suara Alexsius mengaku seharusnya dilantik sebagai anggota DPR.
“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” katanya.
Alexsius mengaku tidak mengetahui alasan pemberhentiannya secara sepihak dari PDIP kala itu. Dia menyebut hingga saat ini surat pemecatan dari PDIP pun belum diterimanya.
“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” katanya.
“Sampai saat ini saya tidak terima surat pemecatan, itu yang anehnya,” sambung Alexsius.
KPK sebelumnya menjelaskan hari ini memeriksa mantan caleg DPR RI tahun 2019 di dapil Kalimantan Barat bernama Alexsius Akim. Alexsius diperiksa terkait kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
“Betul, hari ini ada pemeriksaan saksi saudara AA,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Alexsius diketahui juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Kalimantan Barat. Jabatan itu diemban oleh Alexsius dari tahun 2009 sampai 2017.
Tessa mengatakan Alexsius telah memenuhi panggilan KPK hari ini. Dia diperiksa masih berkaitan dengan substansi kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
“Tentunya pemeriksaan yang bersangkutan masih terkait pemberian hadiah atau janji yang dilakukan HM atau pun hal-hal seputar perkara dimaksud baik itu pencarian atau posisi tersangka HM atau hal-hal lainnya yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi,” pungkas Tessa.
(ygs/maa)