Tersangka kasus penganiayaan balita berusia 2 tahun dan 8 bulan, Meita Irianty alias Tata Irianty, dikabarkan dalam keadaan kurang sehat. Bos daycare Wensen School itu dibantarkan ke RS Polri karena sempat pingsan.
Sebagaimana diketahui, Meita ditangkap pada Rabu (31/7/2024) di kediamannya. Penyidik menaikkan status Meita dari terlapor menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara. Dia dikenai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun.
“Jadi kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya. Terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Polri Kramat Jati, belum bisa diambil keterangan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).
Arya tak menjelaskan detail kondisi kesehatan Meita yang sedang hamil. Dia juga belum menjelaskan berapa lama masa pembantaran Meita.
“Jadi seperti yang saya sampaikan, Tersangka dalam keadaan kurang sehat, tapi keterangan awal sudah kita peroleh, cukup untuk melanjutkan penyidikannya dan saat ini Tersangka dalam kondisi kurang sehat. Kemungkinan besar akan kita bantarkan,” jelasnya.
“Baru akan dibantarkan. Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalau dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya, berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya,” sambungnya.
Bagaimana kondisi tersangka? Baca berita di halaman selanjutnya.