Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Sidang dimulai 9 Agustus 2024.
“Disidangkan mulai 9 Agustus,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Total, ada delapan perkara yang telah diregistrasi oleh MK. Satu perkara terkait hasil DPR RI dan tujuh lainnya mengenai hasil DPRD.
Sidang akan dibagi di tiga panel. Namun, Fajar belum menjelaskan susunan majelis hakim pada tiap panel.
“Di tiga panel,” ucapnya.
Gugatan DPR RI diajukan oleh Partai Demokrat untuk dapil Banten II. Sedangkan tujuh gugatan lainnya diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu, serta caleg dari PPP di Gorontalo.
“Delapan perkara (sudah diregister),” ujar Fajar.
MK memiliki waktu 30 hari untuk memutus sengketa hasil Pileg. Gugatan ini diajukan saat masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada semakin dekat. Pendaftaran calon kepala daerah dimulai 27-29 Agustus 2024.
Dalam ketentuan, pasangan calon gubernur-wakil gubernur Pilkada 2024 yang didaftarkan oleh partai politik harus dengan alokasi 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah Pileg DPRD 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih sebelumnya, mengatakan MK akan berupaya agar pemeriksaan perkara itu tidak mengganggu jadwal Pilkada. Enny menyampaikan MK akan segera melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Disikapi sebagaimana layaknya perkara perselisihan hasil pemilu yang masuk ke MK. Hanya saja, besar kemungkinan persidangan dipercepat supaya tidak sampai menghambat pelantikan,” kata Enny kepada wartawan, Rabu (31/7).
“Hal tersebut akan diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), segera,” sambung dia.
(amw/haf)