Jakarta –
Peringatan HUT ke-79 RI atau HUT RI 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, upacara peringatan HUT ke-79 RI digelar di dua tempat di Tanah Air, yakni Istana Merdeka, Jakarta dan Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI merilis surat edaran yang memuat aturan upacara peringatan HUT ke-79 RI. Berikut ulasan selengkapnya.
Upacara peringatan HUT ke-79 RI dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2024. Berdasarkan edaran resmi Kemensetneg RI, berikut daftar aturan kegiatan upacara HUT ke-79 RI atau HUT RI Tahun 2024.
1. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di tingkat nasional akan diselenggarakan di dua lokasi yaitu Lapangan Upacara lstana Negara IKN dan Halaman lstana Merdeka Jakarta, dengan penjelasan:
- Presiden RI akan bertindak selaku lnspektur Upacara di Lapangan Upacara Istana Negara IKN;
- Wakil Presiden RI akan mengikuti Upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta;
- Paskibraka dan Pasukan Kehormatan dari Unsur TNI dan Polri bertugas dengan formasi lengkap di Lapangan Upacara Istana Negara IKN;
- Waktu peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia mengacu waktu lndonesia bagian barat yaitu pukul 10.00 WIB;
- Tamu undangan upacara di
a) Lapangan Upacara lstana Negara IKN terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, sebagian Menteri Kabinet lndonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan tamu undangan terbatas lainnya;
b) Halaman Istana Merdeka Jakarta terdiri dari sebagian Menteri Kabinet lndonesia Maju dan tamu undangan lainnya; - Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).
2. Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
3. Bagi pejabat/pegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:
- Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
- Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
- Kepala Daerah/Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu tempat yang dapat menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih secara bersama-sama.
4. Bagi pejabat/pegawai pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri melaksanakan upacara secara luring menyesuaikan waktu setempat dan diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
5. Pelaksanaan upacara sesuai angka 2 dan 3 diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl di Lapangan Upacara lstana Negara IKN, agar seluruh pejabat/pegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung.
(kny/imk)