Dugaan korupsi pada kasus manipulasi nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok terus diusut. Terakhir, ditemukan adanya aliran duit ke para oknum guru terkait dokumen administrasi rapor.
Kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Tercatat ada 50 dokumen rapor diduga palsu yang sudah dikumpulkan.
Kejari Depok sudah memeriksa sembilan orang dalam penyelidikan ini. Korupsi diduga terkait pemalsuan dokumen administrasi PPDB tingkat SMA.
“Ya, penyelidik menemukan keterangan adanya aliran dana puluhan juta rupiah terkait dokumen administrasi rapor yang dibuat oknum guru,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok M Arif Ubaidillah, dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
“Sudah diperiksa setidaknya lebih dari sembilan orang yang dimintai keterangan dan telah dikumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu. Saat ini teman-teman sedang bekerja membuat terkait dengan apakah dalam peristiwa pemalsuan dokumen administrasi PPDB tingkat SMA ditemukan peristiwa pidana, khususnya tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Penyelidikan ini diawali oleh adanya dugaan katrol nilai. Ada 9 guru yang diduga terlibat.
9 Guru Disanksi Berat-3 Honorer Dipecat
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengungkapkan nasib 13 orang di SMPN 19 yang terlibat dalam kasus manipulasi rapor. Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno mengatakan 9 guru disanksi berat sementara 3 honorer dipecat akibat kasus itu.
“Terkait dengan SMP Negeri 19, bagaimana permasalahan PPDB terhadap 51 siswa yang dibatalkan kemarin berkelanjutan. Ada pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemdikbud, dengan beberapa rekomendasi,” kata Sutarno kepada wartawan, Selasa (6/8).
Dalam rekomendasi itu diantaranya 9 PNS yang diberi hukuman disiplin PNS kategori berat. Kepala SMP N 19 Nenden Eveline diberi hukuman disiplin ringan, sementara 3 guru honorer diberhentikan.
“Isi rekomendasi di antaranya adalah, ada 9 PNS yang notabene direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin PNS dengan kategori berat. Dan untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan, sedangkan untuk yang tiga guru honorer diberhentikan,” jelasnya.
“Nah itu isi daripada hasil pemeriksaan dari Itjen Kemendikbud untuk direkomendasikan, ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Kota Depok,” tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..