Jakarta –
Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari keluarga Dini Sera Afrianti terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur. KY akan memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.
“KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT,” ujar anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
KY meminta majelis hakim di sidang Ronald Tannur bersikap koperatif. Kehadiran para hakim itu juga merupakan kesempatan untuk menjelaskan adanya dugaan pelanggaran etik yang telah diterima KY atas laporan keluarga Dini.
“Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim) yang dilaporkan oleh pelapor,” ujar Mukti.
Selain itu, KY juga siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti KPK. KY menyatakan siap berkoordinasi dengan KPK apabila membutuhkan informasi.
“KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut,” kata Mukti.
Ronald Tannur diketahui telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dibebaskan atas semua dakwaan dalam kasus pembunuhan kepada Dini Sera Afrianti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Surabaya mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ronald dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Vonis itu membuat keluarga Dini Sera berang. Keluarga korban lalu melaporkan majelis hakim kasus tersebut ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
(ygs/haf)