Jakarta –
Polisi mengungkap ada dugaan unsur pidana terkait kasus sedot lemak yang diduga menewaskan selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan. Polisi mengatakan ada beberapa terduga pelaku dalam kasus ini.
“Sementara ini, kalau kita berbicara terduga (pelaku) tentu ada beberapa. Karena ada dokter yang operasinya, ada juga pihak yang mempekerjakan, sesuai dengan Undang-undang Tahun 2017 tentang Kesehatan, memang hal itu diatur,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, dikutip Jumat (9/8/2024).
Arya mengatakan pihak yang mempekerjakan hingga dokter yang melakukan operasi sedot lemak berpotensi dipidana, jika dalam penyidikan terbukti melakukan tindakan malpraktik.
“Jadi yang mempekerjakan itu ada pidananya, kalau dia mempekerjakan dokter yang tidak mempunyai izin. Dokter juga yang melakukan tindakan medis tanpa izin praktek itu juga dikenakan pidana,” ujarnya.
Akan tetapi, kata Arya, pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
“Namun demikian semua itu nanti harus menunggu hasil sidang dari MKDK,” ucapnya.
Sidang MKDKI
Polres Depok masih menyelidiki kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan (30) setelah menjalani sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok. Polisi menunggu rekomendasi hasil sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
“Jadi untuk kasus WSJ sendiri, kita telah melaksanakan autopsi. Hasil autopsi ini tentu belum lengkap, karena batasnya nanti 14 hari setelah autopsi hasilnya akan keluar,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Kamis (8/7).
“Begitu hasilnya keluar itu akan diberikan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran, karena undang-undangnya mengatur demikian. Untuk meminta rekomendasi dari MKDK ini apakah ini merupakan tindakan pidana atau bukan. Nanti setelah itu, mereka akan memberitahukan kepada kita dan kita akan menjalani ke (tahap) penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Arya mengatakan MKDKI akan menggelar sidang untuk menentukan pelanggaran di kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan. MKDKI akan mengeluarkan rekomendasi yang akan dijadikan acuan dalam proses penyidikan selanjutnya.
“Mereka akan melakukan sidang, terhadap materi yang kita berikan, kesaksian yang diberikan, dan menilai dokternya, menilai pihak yang memperkerjakan dokter tersebut, itu nanti akan disidangkan kepada kita dan hasilnya kepada kami. Kemudian kami nanti akan menindaklanjuti apapun nanti hasil keputusan MKDK,” kata Arya.
“Memang penetapan tersangka, ini mungkin kita tunggu apakah iya atau tidak. Tetapi kita pastikan kita menunggu hasil autopsi nanti yang akan diberikan kepada MKDK, kita akan menerima rekomendasi dari MKDK,” imbuhnya.
Selain itu, hasil autopsi yang dilakukan akan diberikan kepada pihak Universitas Indonesia, RSCM. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan informasi pembanding.
“Selain daripada itu, kami juga akan memberikan hasil autopsi ini kepada Universitas Indonesia dan juga kepada pihak RS Cipto Mangunkusumo, untuk sebagai bahan pembanding. Sehingga apa yang nanti diberikan oleh MKDK ini, insyaallah, mudah-mudahan sejalan dengan apa yang menjadi kesimpulan dokter forensik rumah sakit Polri,” ujar Arya.
(mea/imk)