Kasus pembunuhan sesama warga negara Indonesia (WNI) terjadi di Philadelphia, Amerika Serikat (AS). Korban merupakan seorang perempuan berinisial RA.
“Benar seorang WNI dengan inisial RA menjadi korban pembunuhan dengan pelaku sesama WNI berinisial LFP,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Korban dilaporkan ditusuk dengan pisau di bagian leher dan kaki. “Korban ditusuk dengan pisau dapur di bagian leher dan kaki,” sambung dia.
Judha menyebut KJRI New York saat ini telah berkoordinasi dengan Kepolisian Philadelphia. Berikut fakta-fakta WNI ditusuk sesama WNI di Philadelphia:
1. Pembunuhan 4 Agustus 2024
Judha menerangkan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 4 Agustus lalu di Philadelphia. Judha menyebut KJRI New York berkoordinasi dengan Kepolisian Philadelphia terkait proses autopsi korban.
“Peristiwa ini terjadi tanggal 4 Agustus 2024 di Philadelphia. KJRI New York telah berkoordinasi dengan Kepolisian Philadelphia untuk proses autopsi korban,” ujarnya.
Judha menambahkan KJRI juga berkoordinasi soal proses hukum pelaku. Lalu KJRI New York sudah berkomunikasi dengan keluarga korban.
Dia menegaskan Kemlu bersama KJRI New York akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Kemlu dan KJRI New York akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan kekonsuleran,” kata Judha.
2. Pelaku dan Korban Tinggal Bersama
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan RA dan pelaku berinisial LFP tinggal dalam satu rumah. Judha mengatakan RA dan LFP masuk ke Amerika Serikat menggunakan visa turis pada tahun lalu.
“Dapat kami sampaikan bahwa RA dan LFP berangkat ke Amerika pada Agustus tahun lalu, masuk ke Amerika dengan visa turis,” ujar Judha.
Judha menjelaskan RA dan LFP lalu bekerja di Amerika Serikat. “Kemudian mereka bekerja di sana,” tambah dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.