Sebanyak 23 pesilat di Surabaya, Jawa Timur sempat diamankan polisi karena terlibat dalam konvoi yang memicu kemacetan lalu lintas. Mereka membawa atribut bendera sambil melintas di Jalan Tunjungan dan terlihat tidak memakai helm.
Selain itu, sebanyak lima pesilat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan remaja berinisial IA (19) di Banyudono, Boyolali. Kelima tersangka itu telah ditangkap dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Berikut sederet fakta peristiwanya.
1. Konvoi Pesilat di Surabaya Bikin Macet, 23 Orang Ditangkap
Dikutip dari detikJatim, 23 orang pengendara motor yang merupakan pesilat dari perguruan tertentu sempat konvoi di sejumlah ruas jalan di Surabaya, Jawa Timur. Konvoi para pesilat ini terekam video amatir warga yang kemudian diunggah di media sosial.
Para pesilat dalam konvoi itu memakai baju hitam sambil membawa atribut bendera melintas di Jalan Tunjungan. Terlihat bahwa rombongan konvoi itu terpantau melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak mengenakan helm saat berkendara.
Polisi menyatakan 23 orang rombongan pesilat yang konvoi pada Kamis (8/8/2024) di Jalan Tunjungan itu sudah ditangkap. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso menyatakan mereka diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.
“23 gabungan anak perguruan pencak silat dan anak geng itu melakukan pelanggaran lalin dan tipiring,” ujar Teguh, Kamis (8/8/2024).
Rombongan pesilat yang sempat bikin macet sejumlah ruas jalan di Surabaya telah diringkus polisi. (Foto: Istimewa)
|
Sudah Dipulangkan
Para pesilat berseragam hitam-hitam yang sempat konvoi membawa sejumlah atribut termasuk bendera hingga menyebabkan kemacetan di kawasan Jalan Tunjungan pada Kamis (8/8/2024) sudah dipulangkan. Di hari yang sama mereka juga diduga telah membuat keributan di sebuah toko koper di Jalan Manyar Kertoarjo.
“Dari 23 itu didata, diinterogasi, dan mayoritas masih sekolah. Mereka setelah dilakukan interogasi, orang tuanya dipanggil termasuk gurunya, dan perangkat desanya. Dijemput dan dipulangkan,” kata Teguh.
Hanya Dapat Sanksi Tilang
Polisi hanya menerapkan tilang terhadap para pesilat itu karena mereka dinyatakan telah melanggar peraturan lalu lintas, di mana sebagian besar karena tidak memakai helm saat berkendara. Sementara kendaraan mereka hingga saat ini masih disita oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Sementara terkait dugaan kericuhan yang mereka perbuat di toko koper yang juga sempat viral di media sosial, Teguh menyebutkan bahwa hingga hari ini belum ada laporan dari masyarakat bahwa mereka telah dirugikan akibat kericuhan itu.
“Sementara ini belum ada laporan korban dimana dirugikan dari perbuatan mereka. Jadi yang sempat viral itu, mereka hanya mendatangi itu (toko koper di Jalan Mayar Kertoarjo), ramai-ramai kemudian pergi. Dari pihak sana belum ada laporan,” pungkas Teguh.
Baca di halaman selanjutnya.