Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa seniornya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke institusi asal. Jaksa yang dipulangkan tersebut ialah Ali Fikri hingga Ahmad Burhanudin.
“Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi Senin (12/8/2024).
Ali Fikri merupakan salah satu jaksa senior di KPK yang menjabat sebagai Kabag Pemberitaan KPK. Dia telah bertugas di KPK lebih dari 10 tahun. Namannya makin dikenal publik saat menjabat sebagai Plt Juru Bicara KPK sejak 2020.
Adapun dua jaksa lainnya yang mengisi jabatan struktural di KPK yang ikut dipulangkan Kejagung yaitu Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin dan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Andhi Kurniawan.
Sementara tujuh jaksa lainnya, kata Harli, merupakan jaksa fungsional di lembaga antirasuah. Mereka adalah, Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Harli pernah mengatakan Kejagung juga segera mengirimkan jaksa baru untuk bertugas di KPK. Namun, dia belum menginformasikan lebih lanjut perihal pengganti jaksa-jaksa senior yang telah dipulangkan ke Kejagung.
“Belum (ditentukan penggantinya),” ucap Harli.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Karo SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas menggelar pertemuan dengan Biro Kepegawaian Kejagung. Kedua pejabat struktural KPK itu melakukan pertemuan bersama 10 jaksa senior di KPK yang telah dipulangkan oleh Kejagung.
Harli membenarkan adanya pertemuan tersebut. Pertemuan itu digelar pada Jumat (9/8) di kantor Kejagung.
“Jadi begini mereka itu kan yang 10 orang kembali itu jaksa-jaksa yang kita panggil kemarin itu diantar oleh Sekjen KPK dan kalau nggak salah Kepala Biro SDM juga, diantar ke kita. Jadi istilahnya dihadapkan,” kata Harli saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/8/2024).
(ond/aik)