Depok –
Staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok inisial DN menodongkan airsoft gun ke orang lain. Polisi mengatakan izin kepemilikan airsoft gun milik pelaku sudah mati.
“Untuk airsoft gun izinnya mati,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya saat dihubungi wartawan, Senin (12/8).
Arya mengatakan pihaknya tengah memproses pelaku dalam laporan penganiayaan. Termasuk kepemilikan airsoft gun.
“Dan kita proses baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkannya. Sama kepemilikan senjata airsoft gunnya,” tuturnya.
Dipicu Masalah Pembongkaran Bangunan
Sebelumnya, DN menodongkan pistol kepada orang lain. Polisi mengatakan peristiwa itu terjadi lantaran dipicu masalah pembongakaran bangunan.
“Jadi itu kejadiannya, ada perselisihan paham antar warga soal pembongkaran bangunan,” kata Arya saat dihubungi wartawan.
Kemudian pelaku mengambil senjata api (senpi) jenis airsoft gun untuk menakuti korban. Imbasnya, terjadilah perselisihan tersebut.
“Lalu pelaku mengambil airsoft gun untuk menakuti pelapor. Dan terjadi saling dorong mendorong,” jelasnya.
Arya mengatakan korban mengalami luka akibat perselisihan itu. “Dan pelapor ada terluka,” jelasnya.
Kini kasus tersebut tengah ditindaklanjuti pihak kepolisian.
(idn/idn)