Pandeglang –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut terdakwa Liem Hoo Kwan Willy, lima tahun penjara. Jaksa menyatakan tindakan terdakwa mengakibatkan populasi badak Jawa di TNUK terancam punah.
“Hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan terancam punahnya populasi badak Jawa atau badak bercula satu,” kata JPU Kejari Pandeglang Abrian Rahmat di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (13/8/2024).
Willy merupakan terdakwa pembeli cula badak Jawa. Jaksa juga menilai Willy kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam sidang.
“Dua, keterangan terdakwa selama persidangan berbelit-belit,” kata Abrian.
Jaksa juga menyatakan tak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. “Hal yang meringankan tidak ada,” imbuhnya.
Jaksa menilai terdakwa turut serta bersama Yogi Purwadi menyimpan dan memperniagakan barang-barang satwa yang dilindungi, cula badak Jawa, hasil perburuan yang dilakukan oleh Sunendi, untuk kemudian diperjualbelikan kepada Chen ZheHui atau Ai. Jaksa berkesimpulan terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
“Menyatakan Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy terbukti secara sah dan meyakinkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” terangnya.
Jaksa menuntut terdakwa selama lima tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Abrian.
(ygs/ygs)