Jakarta –
Harvey Moeis akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Rabu (14/8) besok. Harvey Moeis akan mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa.
“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).
Sidang Harvey Moeis akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok. Sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Selanjutnya, tim JPU akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola timah telah digelar dengan terdakwa lainnya, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Dalam dakwaan untuk Suranto, jaksa juga mengungkap soal peranan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Salah satu yang terungkap ialah peranan Harvey Moeis.
Jaksa mengatakan Harvey Moeis bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Pada intinya, jaksa menyebutkan, Harvey terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.
Jaksa mengatakan Harvey dan Helena Lim, yang juga menjadi tersangka, diperkaya Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa juga menyebut kasus ini merugikan negara Rp 300 triliun.
(yld/dhn)