Depok –
Staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok, pria berinisial DR, menodongkan airsoft gun ke warga di kompleks perumahan kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Polisi mendalami izin kepemilikan airsoft gun milik DR.
“Jadi airsoft gun ini sebenarnya izinnya masih kita teliti. Ini ada ditulis Jatayu Air Soft Gun Club, di sini ada nama yang bersangkutan. Tetapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/8/2024).
Arya mengatakan izin yang tertera dalam kartu tersebut sudah tidak berlaku. Bahkan kartu tersebut sudah tidak terlihat tulisannya.
“Namun kita masih melihat, karena ini juga sudah tidak berlaku ya, kartu ini sudah mati dari tahun 2013. Sedangkan kartunya itu juga Jatayu Airsoft Gun Club ini, ini sudah tidak berlaku dan tidak terlihat tulisannya,” jelasnya.
Arya menegaskan pistol yang dipakai DR untuk menodong warga lain ialah airsoft gun, bukan senjata api.
“Nah ini, senjatanya jadi bukan senjata api seperti yang disebutkan kemarin. Jadi memang terbuat dari besi, dan dia ada gasnya. Kalau dipasangkan gini jadi airsoft gun,” tuturnya.
Pihak kepolisian akan mendalami lagi terkait izin kepemilikan airsoft gun tersebut. Saat ini polisi masih memeriksa DR untuk keterangan lebih lanjut.
“Kita kan ini baru melihat dari kartunya ya, nanti kita dalami lagi, karena sebenarnya pemeriksaan masih berlanjut. Kita akan dalami kenapa tulisannya seperti itu. Jadi nanti kita akan minta keterangan dari beliau ini, mengapa tulisannya pekerjaaannya TNI,” tutupnya.
Dapat Airsoft Gun Dari Teman
Sebelumnya, staf panitera PN Depok, pria berinisial DR, menodongkan airsoft gun kepada warga di kompleks perumahan kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok. Polisi mengatakan DR mendapat airsoft gun dari temannya.
“Ya ini diberikan oleh temannya tapi sudah lama sekali ya, karena ini kan izinnya saja 2013, jadi sudah berapa tuh, hampir 11 tahun yang lalu dari temannya. Kita juga tidak mendalami lagi,” kata Kombes Arya.
Dia mengatakan apabila airsoft gun tersebut memiliki izin, tidak masalah untuk digunakan. Namun, dalam kasus ini, izin airsoft gun milik DR mati.
“Tapi kan istilahnya airsoft gun ini kalau ada izinnya ya nggak apa-apa, bisa digunakan. Apalagi mungkin untuk menggunakan misalnya olahraga atau yang lain, cuma ini izinnya mati makanya jadi masalah,” jelasnya.
(jbr/jbr)