Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kediaman eks pegawai Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) berinisial SD, yang jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penggeledahan dilakukan di kediaman SD di kawasan Yasmin, Bogor Barat, Kota Bogor.
Pantauan detikcom, sejumlah petugas kepolisian menggunakan rompi bertuliskan Dittipidkor Bareskrim masuk ke dalam rumah dua lantai dengan cat dinding warna putih. Penggeledahan terpantau masih berlangsung hingga pukul 13.30 WIB.
Dari luar pagar, terlihat petugas memeriksa sejumlah barang di ruang tengah kediaman SD. Beberapa petugas lainnya juga tampak beberapa kali ke mobil untuk mengambil sesuatu dan kembali ke dalam rumah.
Sekuriti perumahan bernama Lukman mengatakan, rumah yang kini digeledah polisi merupakan kediaman pria berinisial SD. Petugas disebut datang sejak pukul 09.00 WIB.
“Iya itu rumah Pak Supriyadi. Memang sudah lama tinggal disini, ada sekitar 3-4 tahun,” kata Lukman ditemui di lokasi, Selasa (13/8/2024).
“Datang sekitar 09.00-an. Terus minta ketua RT dampingin, masih di dalam sampai sekarang,” kata Lukman.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD, tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 3,49 miliar. Penggeledahan dilakukan tertutup di Kota Bogor, Jawa Barat, siang ini.
“Betul, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan terhadap satu lokasi tempat tertutup, berlokasi di Bogor Barat, Kota Bogor,” kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/8/2024).
Sebelumnya diberitakan, SD diduga melakukan pemerasan terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar. Arief mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun 2021-2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).
(sol/yld)