Jakarta –
Polda Jambi menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob terhadap 83 mahasiswa Universitas Jambi (Unja). Empat orang tersangka itu merupakan dosen dan kalangan akademik Unja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya penetapan tersangka kasus magang ferienjob itu. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Keempat orang itu terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dalam pekan depan akan dilakukan pemanggilan pertama untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar ialah, saudara SS, saudari SW, saudara RA, dan saudara Y,” kata Kombes Andri dilansir detikSumbagsel, Selasa (13/8/2024).
Polisi belum memaparkan apa saja peran dari keempat tersangka ini. Namun, SS belakangan diketahui ialah Sihol Situngkir, seorang guru besar Unja yang turut mempromosikan program magang ini kepada mahasiswa. Sedangkan ketiga lainnya dari kalangan akademik Unja yang masih tersangkut paut dari kasus ini.
Lebih lanjut, Andri mengatakan keempat tersangka seyogyanya dipanggil pada pekan lalu. Namun, atas permintaan tersangka melalui pengacara, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.
“Dengan keterangan yang sudah kami baca. Kami memahami ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara untuk dilakukan pemeriksaan di akhir minggu ini atau di awal minggu depan,” jelas Andri.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)