Jakarta –
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade merespons keras dalih Kepala BPIP Yudian Wahyudi soal anggota Paskibraka putri 2024 melepas jilbab untuk keseragaman. Andre meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Yudian lantaran tak memahami esensi dari Bhinneka Tunggal Ika.
“Anda (Yudian, red) paham Bhinneka Tunggal Ika nggak. Itu semboyan NKRI, semboyan yang menghargai keberagaman di Negara kita. Dalih Anda mencerminkan tidak paham Bhinneka Tunggal Ika. Lebih baik dipecat, saya usulin dipecat aja, Pak Jokowi, bikin gaduh negara. Puluhan tahun kita nggak ada masalah kok tiba-tiba Anda jadi Kepala BPIP Anda bikin susah, bikin sulit Negara. Apalagi kita negara penuh keberagaman, kita Negara yang saling menghormati keberagaman dan pandangan agama masing-masing,” kata Andre kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Andre heran dengan jawaban Yudian yang mengklaim tak ada paksaan terkait Paskibraka putri melepas jilbab. Menurut Andre, Surat Keputusan (SK) standar pakaian Paskibraka yang diteken Yudian lah yang membuat para anggota Paskibraka mau tak mau menandatangani surat tanpa paksaan.
“Kalau orang diskriminatif gini, pecat aja gitu loh, bikin rusuh, bikin susah negara, bikin susah pemerintah. Ada fitnah terhadap Presiden sama Pemerintah jadinya,” ujar legislator asal Sumbar itu.
Dia menilai Yudian hanya bersilat lidah untuk membela kebijakan BPIP yang kini menuai kritik dari masyarakat luas. Andre mengatakan Yudian tidak memahami nilai yang terkandung dalam Pasal 29 UUD 1945.
“Jawabannya terlihat bersilat lidah dan merangkai kata-kata alias omon-omon. Ini orang kalau baca jawabannya merangkai kata-kata alias omon-omon untuk mencari 1.001 alasan, kalau bicara keseragaman. Berarti orang ini nggak paham Bhinneka Tunggal Ika,” tutur Andre.
Imbas kebijakan BPIP itu, kata Andre, ada anggapan negatif yang muncul terhadap pemerintah. Padahal, lanjut Andre, Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Kemenpora tidak tahu-menahu perihal aturan pakaian Paskibraka 2024.
“Jadi ini orang bikin gaduh, bahkan orang ini seakan-akan bekerjanya untuk siapa ini? Kok seakan-akan ingin mendiskreditkan pemerintah. Akhirnya yang dapat nilai negatif cap negatif kan. Presiden sama Kemenpora, padahal Presiden dan Kemenpora tidak tahu menahu dan tidak terlibat, ini orang ini nggak layak jadi Kepala BPIP,” imbuh Andre.
Penjelasan BPIP
Penjelasan mengenai Paskibraka putri melepas jilbab itu sebelumnya disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi ketika memberi pernyataan pers di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, seperti dilansir Antara, Rabu (14/8). Dia menyebut Paskibraka sejak awal adalah tentang keseragaman.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun BPIP memutuskan menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Yudi menjelaskan penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa Sukarno.
“Kan itu semula kan memang Paskibraka itu uniform, uniform itu maksudnya apa? Karena kita baru merdeka dengan kemajemukan yang paling, barangkali, terbesar di muka bumi. Di situlah inisiatif Presiden Sukarno untuk mengaplikasikan Bhinneka Tunggal Ika,” tutur dia.
Nilai-nilai yang dibawa oleh Sukarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.
“Tahu ya uniform itu seragam, harus sama, sehingga ketika kita melihat ini, ‘Oh ya dari sana nggak ketahuan’ pada saat ini dia bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” tutur dia.
Yudi mengatakan para anggota Paskibraka secara sukarela mengikuti aturan, termasuk terkait tata pakaian. Para anggota Paskibraka juga memberikan tanda tangan mereka di atas meterai Rp 10 ribu yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.
“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi.
(knv/tor)