Jakarta –
Polres Metro Jakarta Barat membongkar penyelundupan 11 kg sabu yang disimpan dalam bodi mobil Toyota Camry. Mobil itu kini disita dan menjadi barang bukti.
Pantauan detikcom di parkiran Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024), mobil Camry itu dimodifikasi di bagian pintu dengan membuat ruangan untuk menyimpan sabu. Tujuannya untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Bodi mobil berwarna hitam itu tampak masih mulus. Kaca mobil ini dipasang kaca film berwarna hitam, sehingga orang dari luar sulit untuk melihat ke dalam mobil.
Interior mobil dengan nomor polisi B 8023 BF itu tampak seperti mobil pada umumnya. Sekilas tidak ada modifikasi yang signifikan di beberapa komponen mobil.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menangkap kurir narkoba berinsial MU (23) dan A (31). Kedua tersangka menyelundupkan sabu dalam mobil Camry yang diangkut menggunakan jasa ekspedisi.
“Dalam kegiatan ini, kami berhasil menangkap dua orang pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 11 kilogram lebih, tepatnya 11,355 kilogram,” kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Teuku Arysa Khadafi kepada wartawan dalam rilis kasus di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (14/8).
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus menyebut tersangka menyelundupkan sabu dalam bodi mobil Toyota Camry. Narkoba ini terbongkar setelah timnya membuntuti pelaku sejak beberapa minggu hingga akhirnya pada Rabu, 7 Agustus 2024, disergap.
“Alhamdulillah tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang mana melaksanakan join investigasi bersama Polres KP3 Tanjung Priok berhasil mengamankan satu buah mobil Toyota Camry warna hitam nopol B-8023-BF dan barang tersebut disimpan di dalam ruang pintu,” ucap Jordan.
Dia menjelaskan tersangka memodifikasi ruang pintu mobil Camry untuk memasukkan sabu ke dalamnya. Total ada 11 paket narkoba di kanan-kiri pintu mobil yang berhasil disita polisi.
“Jadi di pintu-pintu itu mereka modifikasi sedemikian rupa sehingga ditaruh sebagai contoh di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kilo sebelah kanan depan 3 kilo, di belakang 3 kilo sehingga semuanya sampai hingga di belakang itu kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melaksanakan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan melaksanakan pengembangan kemudian didapat satu orang dengan inisial A,” ucapnya.
Kompol Jordan mengatakan mobil Toyota Camry itu dikirim dari Sumatera Utara dari pelaku berinisial R yang kini menjadi buronan polisi.
“Dari hasil interogasi, saudara MU menerima paket sabu dari dalam mobil atas perintah dari saudara R (DPO), dan sedang terus kami laksanakan pengembangan. Tim juga terus berjalan, masih terus running. KamI mohon doanya semoga ke depannya kami dapat mengungkap,” jelasnya.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya bisa minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup,” kata Kompol Retno.
(fas/fas)