Jakarta –
Juru Bicara Presiden terpilih Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, ikut berkomentar terkait Isu dugaan larangan hijab bagi Paskibraka. Dia mengaku prihatin jika benar ada larangan tersebut.
“Terkait dengan isu pelarangan penggunaan Jilbab bagi anggota Paskibra yang akan bertugas pada HUT RI di IKN, nanti, saya ikut prihatin dan sudah berkomunikasi dengan para pihak, menyatakan berkeberatan dengan hal tersebut,” kata Dahnil dalam akun X-nya @Dahnilanzar, dilihat detikcom, Rabu (14/8/2024).
Dahnil memastikan saat ini, pada sesi gladi bersih, semua Paskibraka yang berjilbab akan tetap mengenakan jilbabnya. Dia pun meminta agar jangan lagi ada upaya-upaya provokasi yang mengganggu kehidupan bertoleransi di Indonesia.
“Hari ini pada sesi gladi bersih, InsyaaAllah, yang menggunakan Jilbab tetap mengenakan Jilbabnya. Mohon tidak ada lagi upaya-upaya provokasi yang mengganggu kehidupan toleransi beragama kita. Menafsirkan Pancasila dengan melakukan penyeragaman, adalah kemunduran penerapan nilai-nilai Pancasila,ucapnya.
Dia juga menegaskan larangan Paskibraka mengenakan jilbab justru mengabaikan nilai-nilai Pancasila. Dia pun memastikan kini para Paskibraka, yang mengenakan jilab, sudah diizinkan kembali mengenakan jilbab.
“Sebagai tambahan, sikap penyeragaman dengan mengabaikan nilai-nilai agama yang selama ini menjiwai Pancasila, adalah kemunduran dalam menterjemahkan Pancasila. Pelarangan tersebut justru tidak Pancasilais. Dan alhamdullilah sudah disikapi oleh Pemerintah segera, dengan kembali para paskibra yang mengenakan jilbab bisa kembali mengenakannya,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Dito menegaskan kewenangan terkait Paskibraka saat ini sudah di tangan BPIP. Dito menunggu klarifikasi BPIP mengenai kabar Paskibraka putri dilarang berhijab.
Dilihat dari foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, memang tidak terlihat ada yang mengenakan jilbab. Termasuk anggota perempuan yang berasal dari Aceh yang notabene diwajibkan mengenakan jilbab. Hal tersebut pun menjadi sorotan.
“Sejak 2022 Paskibraka full ditarik ke BPIP, Kemenpora sama sekali tidak ada kewenangan. Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya,” ujar Dito.
Bunyi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang 1945:
(1)Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(maa/gbr)