Jakarta –
Polda Metro Jaya menyita ponsel milik wanita AD, anak dari musisi Indonesia David Bayu terkait kasus penyebaran video syur. Alasannya, dalam ponsel tersebut ada bukti ancaman penyebaran yang dilakukan tersangka AP (27) yang tak lain mantan kekasih AD.
“Ada bukti komunikasi antara Saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Ade Safri menyebut nantinya penyidik akan mendalami bukti percakapan tersebut untuk pengembangan kasus. Ponsel tersebut disita setelah wanita AD menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (13/8) kemarin.
Wanita AD diperiksa selama 2,5 jam lamanya di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Total ada tujuh pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan yang dilakukan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terkait 1 unit handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap pria AP yang merupakan mantan kekasih wanita AD. Pria AP sendiri ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Pria AP nekat menyebarkan video syur lantaran sakit hati diputuskan wanita AD.
Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka AP terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
(wnv/mea)